RDPU Komisi III: Sahroni Tekankan Keseimbangan Aturan Perampasan Aset
By Admin

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni/ Dok. DPR RI
nusakini.com, Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai memerlukan batasan mekanisme yang sangat ketat. Hal ini bertujuan mencegah munculnya celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di lapangan.
Peringatan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pada Senin (7/9/2026). Ia berbicara saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Sahroni menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan prioritas utama pihak parlemen. Namun, langkah tegas tersebut dipastikan tidak boleh berujung pada tindakan sewenang-wenang aparat terhadap masyarakat sipil.
"Kita tidak ingin perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," ujar Sahroni. Pernyataan ini merespons masukan dari perwakilan Peradi Professional dan Shri Hardjuno Wiwoho dalam agenda rapat tersebut.
Lebih lanjut, politisi Fraksi Partai Nasdem ini meminta draf undang-undang disusun secara lebih teliti. Edukasi publik juga dinilai krusial agar tujuan regulasi baru ini tidak memicu polemik di masa depan.
Oleh karena itu, Komisi III DPR RI selalu terbuka menerima berbagai masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan. Partisipasi aktif publik dipercaya mampu menyempurnakan pasal-pasal krusial di dalam regulasi penyitaan tersebut.
"Memberantas koruptor adalah yang utama bagi kita semua. Tapi tidak melakukan kesewenangan atau abuse of power dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara akan menjadi fokus utama pengawasan. Pihak legislatif berjanji akan mengawal regulasi ini agar penerapannya kelak tepat sasaran.